Ini Kode yang Dipakai untuk Menyamarkan Duit Suap ke Politikus Golkar
jpnn.com - JAKARTA -- Istilah menyamarkan uang suap muncul di persidangan rasuah terdakwa anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/8).
Kali ini uang suap diistilahkan saksi suap anggaran Kemenpupera Dessy Ariyanti Edwin, anak buah anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Dessy pada 8 Januari 2016 mengaku mendapat laporan dari rekannya, Julia Prasetyarini bahwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah menyerahkan dollar untuk Budi. Laporan tersebut lantas diteruskannya kepada Damayanti. "Saya menghubungi Mbak Yanti dan bilang "jahitan" Pak Budi sudah dapat," ujar Dessy di persidangan.
Uang dari Khoir tidak diserahkan langsung kepada Budi pada hari itu juga. Namun, uang diserahkan pada 11 Januari 2016 di restoran Soto Kudus Blok M, di Tebet, Jakarta Selatan.
Budi didakwa menerima suap dari Abdul Khoir agar menyalurkan program aspirasinya untjk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Istilah menyamarkan uang suap muncul di persidangan rasuah terdakwa anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada