Ini Kode yang Dipakai untuk Menyamarkan Duit Suap ke Politikus Golkar
.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Istilah menyamarkan uang suap muncul di persidangan rasuah terdakwa anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/8).
Kali ini uang suap diistilahkan saksi suap anggaran Kemenpupera Dessy Ariyanti Edwin, anak buah anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Dessy pada 8 Januari 2016 mengaku mendapat laporan dari rekannya, Julia Prasetyarini bahwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah menyerahkan dollar untuk Budi. Laporan tersebut lantas diteruskannya kepada Damayanti. "Saya menghubungi Mbak Yanti dan bilang "jahitan" Pak Budi sudah dapat," ujar Dessy di persidangan.
Uang dari Khoir tidak diserahkan langsung kepada Budi pada hari itu juga. Namun, uang diserahkan pada 11 Januari 2016 di restoran Soto Kudus Blok M, di Tebet, Jakarta Selatan.
Budi didakwa menerima suap dari Abdul Khoir agar menyalurkan program aspirasinya untjk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Istilah menyamarkan uang suap muncul di persidangan rasuah terdakwa anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut