Ini Komentar Rachmawati Soekarnoputri tentang Nenek Asyani
jpnn.com - JAKARTA - Kasus Nenek Asyani, 63, yang didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim, mendapat tanggapan Rachmawati Soekarnoputri.
Adik kandung Megawati Soekarnoputri itu merasa prihatin melihat nasib si nenek renta itu.
"Hebat luar biasa hukum dan penegak hukum di Indonesia," ujar Rachmawati Soekarnoputri, seperti dilansir RMOL (grup JPNN).
Sebelumnya ada kasus Nenek Minah (55) dalam kasus pencurian 3 buah kakao milik perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 2009 lalu, meski pada akhirnya divonis bebas.
"Tragis nenek-nenek kaum miskin Minah dan Asyani dituduh curi kakao dan tujuh batang kayu jati sampai harus dipenjara oleh pengadilan," ujar Mbak Rachma, panggilan akrabnya.
Hal ini berbeda dengan orang-orang besar. Semua cara dilakukan sehingga tak bisa menyentuhnya. Misalnya, Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bandingkan yang punya rekening gendut dan aset berlimpah dari Praperadilan, Kejagung sampai Jokowi ramai-ramai turun tangan membela koruptor," tegasnya.
"Nauzubillah min dzalik! Bumi dan langit antara nenek-nenek miskin dengan BG yang berkantong tebal perlakuan penegak hukum dan hukum di negeri ini. Ternyata hukum hanya untuk si miskin. Si kaya tidak tersentuh oleh hukum. Dimana keadilan?" katanya mempertanyakan. (zul/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA - Kasus Nenek Asyani, 63, yang didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo,
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel