Ini Komitmen Ganjar soal Pemberantasan Korupsi, Batasi Belanja Tunai hingga Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut tiga di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo memiliki sejumlah jurus mencegah korupsi. Pertama, kata Ganjar, adalah dengan digitalisasi sistem keuangan.
"Dengan cara digitalisasi sebenarnya penghematan bisa dilakukan," kata Ganjar dalam acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas atau paku integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1) malam.
Kedua, lanjut Ganjar, dengan membatasi transaksi uang kartal. Menurut dia, transaksi tunai membuat penggunaan anggaran sulit dilacak. Untuk itu, Ganjar berkomitmen mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang nantinya membatasi transaksi belanja uang tunai maksimal Rp 100 juta.
Selain itu, kata Ganjar, e-budgeting dan e-planning untuk transparansi birokrasi menjadi sebuah kewajiban.
"Dan tentu saja transparansi anggaran. Transaksi yang jelas asal-usulnya, serta anggaran yang benar-benar harus sampai pelaksana, mesti dikontrol dari pemimpin tertinggi. Itulah dashboard yang dibutuhkan setiap hari untuk pemimpin melihat pemberantasan korupsi secara langsung," kata Ganjar.
Ketiga, tambah Ganjar, dalam memberantas korupsi adalah dengan memperkuat kelembagaan KPK. Koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu terus ditingkatkan. Selain itu, Ganjar juga berkomitmen menjaga independensi KPK dalam upaya memberantas korupsi.
"Menjaga independensi dan integritas aparatur di KPK itu penting, tidak untuk diintervensi oleh siapa pun," kata dia.
Selanjutnya, Ganjar akan mendorong kejaksaan dan kepolisian tranparan dalam memproses laporan masyarakat dan penegakan hukum yang bebas dari intimidasi. Selain itu, Ganjar menyatakan pentingnya instrumen LHKPN dalam mencegah korupsi.
Menurut Ganjar Pranowo, dalam memberantas korupsi harus memperkuat kelembagaan KPK.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming