Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara

Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady beserta jajaran menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Cilincing Jakarta Utara. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Dia mengatakan ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19), kemudian tersangka A (19) yang berperan memukul kepala korban, dan tersangka berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali mulai dari Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian, di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, pakaian korban, dua helm, senjata tajam, dan air softgun.

"Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.

Sebelumnya korban Ahmad Basri pulang dari tempatnya bekerja pada Sabtu (25/1) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB mengendarai sepeda motor.

Saat korban sedang melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda korban dipepet oleh empat sepeda motor dengan jumlah enam orang pelaku.

Kemudian salah satu pelaku diantaranya menodongkan senjata api air softgun ke arah korban kemudian menyuruh korban untuk berhenti.

Namun, korban berusaha untuk kabur dengan menambah kecepatan sehingga korban menabrak sepeda motor pelaku. Kemudian karena korban terjatuh.

Selain menangkap pelaku begal, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang penadah motor hasil curian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News