Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa pelaku terakhir melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.
Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa dua unit CPU, dua2 unit proyektor, satu unit printer, tiga laptop, satu tablet, uang Rp 2 juta, dua unit tripot kamera, dan dua unit monitor komputer.
"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sembilan sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap komplotan maling pencuri barang elektronik di sebelas sekolah dasar di Batang, Jateng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Bus Harapan Jaya Hantam Pantat Truk di Tol Batang, Begini Kondisinya