Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa pelaku terakhir melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.
Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa dua unit CPU, dua2 unit proyektor, satu unit printer, tiga laptop, satu tablet, uang Rp 2 juta, dua unit tripot kamera, dan dua unit monitor komputer.
"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sembilan sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap komplotan maling pencuri barang elektronik di sebelas sekolah dasar di Batang, Jateng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- KIT Batang Jadi KEK, Ahmad Luthfi: Membantu dalam Pembangunan Wilayah
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam