Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta

Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran, Tersangka R merupakan eksekutor atau pelaku utama. R beraksi bersama beberapa temannya yang masih dalam pencarian. Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lalu menggasak barang berharga milik korban. Sementara itu, JAS, SB, dan TWD merupakan penadah barang hasil curian," katanya.

Menurut Ade Ary, masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dikembangkan, masih dikejar, namun sudah teridentifikasi.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam maksimal tujuh tahun penjara.

"Sedangkan tersangka JAS, SB, dan TWS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan diancam maksimal empat tahun penjara," kata Ade Ary. (antara/jpnn)


Komplotan perampok spesialis rumah kosong beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News