Ini Konsekuensi yang Bisa Terjadi Jika Rizieq Shihab Terus Mangkir
jpnn.com, JAKARTA - Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Jika terus menerus mangkir, polisi bisa menjemput Rizieq secara paksa.
Hal ini disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul di Jakarta.
"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," tegas Chudry.
Tidak hanya mangkir, Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry tentu menyayangkan kejadian tersebut.
"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," sambungny Chudry
Chudry mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana.
"Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," katanya.
Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Rizieq Shihab dan menantunya Hanif tetapi keduanya selalu tidak memenuhi panggilan polisi.
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi