Ini Kristian, Pria yang Mengaku Mantan Paspampres Presiden Soeharto

Ini Kristian, Pria yang Mengaku Mantan Paspampres Presiden Soeharto
Terdakwa Andre Crystanto alias Kristian saat sidang daring dengan agenda tuntutan. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Andre Crystanto alias Kristian, 46, tergolong cerdik sekaligus nekat. Pria kelahiran Yogyakarta itu berani mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM) untuk menipu para korbannya.

Padahal, Kristian berprofesi sebagai tukang pijat keliling. Dari hasil menipunya itu, dia berhasil meraup uang Rp29,5 juta.

Kedok Kristian akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kristian dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Wdiyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha, dilansir dari Radar Bali, Minggu (28/3).

Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU. Dia meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan dengan dalih menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, saya minta keringanan,” ujarnya. Hakim akan membacakan putusan pada sidang pekan depan.

Kejahatan yang dilakukan Kristian bermula pada 13 Desember 2020. Saat itu terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi I Made Lila di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Kepolosan Lila dimanfaatkan Andre Crystanto alias Kristian yang mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News