Ini Kriteria Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Pilihan Komisi III DPR

Ini Kriteria Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Pilihan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).

Uji kelayakan yang berlangsung pada Senin (27/6), yaitu pembuatan makalah oleh ke-11 calon hakim.

Kemudian hari berikutnya, yakni Selasa hingga Rabu (28-29 Juni) dilaksanakan uji kelayakan dengan mekanisme pemaparan gagasan para calon hakim dan tanya jawab yang disampaikan para anggota Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan komisinya telah menyiapkan kriteria dalam memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA.

"Kriteria yang terpilih adalah bagaimana kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Pangeran, Rabu (29/6).

Dia mengatakan kriteria-kriteria tersebut menjadi prasyarat penting untuk menentukan ke-11 calon hakim tersebut lolos atau tidak menjadi hakim agung di MA.

Pangeran menambahkan Komisi III DPR akan melaksanakan rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor.

"Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu (29/6) sore untuk memutuskan siapa yang lolos," ujarnya.

Komisi III DPR telah menentukan kriteria calon hakim agung dan hakim ad hoc yang akan dipilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News