Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu
Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:19 WIB
Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut.
Menurut dia, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkeu memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya