Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu
Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:19 WIB

Kemenkeu memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com
Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut.
Menurut dia, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkeu memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM