Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!
Rabu, 24 November 2021 – 06:06 WIB
Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.
Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen