Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!
Rabu, 24 November 2021 – 06:06 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.
Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah