Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah

Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
Pemerintah hapus utang UMKM. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapuskan utang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lantas apa kriterianya?

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan utang, yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Jumat (10/1)

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman, yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan utang.

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan utang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan utang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya.

Pemerintah berencana menghapuskan utang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News