Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Ini Kriteria Rumah Boleh Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti (kedua kiri). Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, hal itu boleh dilakukan pasien asal harus memenuhi penilaian kelayakan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah tempat tinggal pasien.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat (pasien Covid-19) harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Ia menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau dan mengawasi secara berkala pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah pribadi.

"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Widyastuti.

Berikut kriteria rumah pribadi boleh dijadikan tempat isolasi mandiri:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi, tetapi harus sesuai protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News