Ini Kriteria Rumah yang Patut Dibedah
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dibedah rumahnya. Meski begitu, menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, tidak semua rumah yang bisa dibedah.
"Ada kriteria-kriteria yang diberlakukan pemerintah bagi masyarakat yang ingin rumahnya dibedah," kata Syarif di Jakarta, Kamis (25/2).
Beberapa kriteria rumah yang patut dibedah di antaranya ialah atap yang bisa membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.
Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Dari sisi utilitas seperti tidak adanya sarana MCK dan tempat pembuangan sampah juga memerlukan bantuan tersebut.
“Pastinya masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak
- Brand Milik Anak Bangsa Shabu Kojo Premium Hadir Sebagai Alternatif Kuliner
- Kantor Pusat BNI Pajang Karya Lukis 7 Seniman Visual Muda Disabilitas
- Dirut Bank Mandiri Sebut Indonesia Punya Peran Vital dalam Perubahan Iklim Global
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat