Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dengan Catatan
Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:45 WIB
Satuan pendidikan juga harus membatasi jumlah hari dan durasi pembelajaran tatap muka dengan melakukan pembagian rombongan belajar.
Di samping itu, seluruh warga satuan pendidikan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain.
Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan pada masa pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendikbudristek memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, asalkan...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- Satu Dekade, Kemendikbudristek Sebut Pembangunan Pendidikan Makin Berdampak & Bermanfaat