Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi Pergub tersebut.
Meski demikian, tidak semua warga DKI Jakarta yang dilarang memanfaatkan air tanah.
Merujuk Pergub tersebut, zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Berdasarkan pasal tersebut terdapat kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Adapun kriteria bangunan gedung yang tidak boleh menggunakan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi luas lantai 5.000 meter persegi atau jumlah lantai delapan atau lebih.
Setelah adanya larangan ini, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan atau pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Penyedia Solusi Air Bersih, EcoWater Systems Resmikan Showroom Pertama di Indonesia
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies