Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah

Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

Kawasan zona bebas air tanah:

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News