Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah
Kamis, 06 Januari 2022 – 23:06 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Penyedia Solusi Air Bersih, EcoWater Systems Resmikan Showroom Pertama di Indonesia
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies