Ini Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolresta Solo
![Ini Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolresta Solo](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160705_094118/094118_968539_Police_Line___Pixabay.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Orang tak dikenal (OTK) melakukan serangan bom bunuh diri di Mapolres Surakarta, Selasa (5/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Hingga kini, masih diselidiki motif serangan tersebut.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menceritakan, saat itu pelaku menggunakan sepeda motornya memasuki area Mapolres Surakarta. Belum juga berhenti, petugas Provos mencoba mengejar pelaku karena memasuki Mapolres Surakarta tanpa izin.
"Provos Bripka inisial BA mengejar pengendara motor tersebut, tepat di depan SPKT secara tidak diduga, suara ledakan keras berasal dari badan pengendara motor tersebut sehingga mengenai bagian muka BA," ujar Martinus saat dikonfirmasi.
Martinus menjelaskan, selisih waktu antara pengendara masuk ke dalam area Mapolres Surakarta sangat singkat. Sehingga kejadian dimulainya pelaku masuk, sampai ledakan terjadi, diperkirakan hanya satu menit.
"Pelaku bom bunuh diri meninggal di tempat, Bripka BA mengalami luka di muka, dan kerugian materi hanya pada sepeda motor milik pelaku," terang Martinus.
Martinus melanjutkan, saat ini pihak Polres Surakarta tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Martinus belum mau berkomentar banyak mengenai motif serangan ini, karena proses penyelidikan sedang berlanjut.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Orang tak dikenal (OTK) melakukan serangan bom bunuh diri di Mapolres Surakarta, Selasa (5/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Hingga kini, masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri