Ini Kronologi Penangkapan Jaringan Freddy, Disita Sabu Senilai Rp 29 M
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua warga Sri Lanka, Yakoof M.M. Haniffa dan Vigneswaran S, yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar narkotika Freddy Budiman.
Dua pengedar itu membawa 14,5 kg sabu-sabu. Sebanyak 5 kg di antara jumlah tersebut diketahui mirip dengan sabu-sabu milik Freddy. Sangat mungkin keduanya adalah pembeli dari Freddy.
Sesuai dengan kronologi Bareskrim, 13 Maret, petugas menangkap dua warga Sri Lanka di tempat parkir Season City, Jakarta Barat. Dari dua orang tersebut, polisi menemukan 4 kilogram sabu-sabu.
Dari keterangan keduanya, petugas berhasil meringkus Abdul Fakar dan Irfan Dwi Artanto di depan kantor Kelurahan Ragunan. Mereka tertangkap basah membawa 500 gram sabu-sabu.
Dari keterangan Abdul dan Irfan, polisi menangkap Dedi Gultom di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari Gultom, petugas menyita 5 kilogram sabu-sabu. Berdasar keterangan Gultom, polisi berusaha menangkap seseorang berinisial DN di Cengkareng.
Sayangnya, DN berhasil melarikan diri. Total sabu-sabu yang didapat dari operasi berantai itu mencapai 14,5 kilogram dengan nilai lebih dari Rp 29 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra menjelaskan, dua warga Sri Lanka tersebut ternyata terhubung dengan seseorang berinisial Y yang merupakan warga Malaysia. Y menyuruh keduanya untuk mengirimkan sabu-sabu. ’’Dengan begitu, dapat dipastikan jaringan narkotika ini berskala internasional,’’ ungkapnya.
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua warga Sri Lanka, Yakoof M.M. Haniffa dan Vigneswaran S, yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi