Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal
Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Jaksa menyatakan, dalam rapat itu, Boediono menyampaikan sesuai Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Dan sebagai tindak lanjut penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal maka BI mengusulkan agar dilakukan langkah-langkah penyelamatan oleh LPS," ujarnya.

Boediono, kata jaksa, meminta Halim Alamsyah memaparkan analisis dampak sistemik dari PT Bank Century. Dalam pemaparannya, Halim tidak menyampaikan apa yang menjadi penyebab permasalahan PT Bank Century dan biaya yang dibutuhkan supaya PT Bank Century mencapai CAR delapan persen sebesar RP 632 miliar.

"Halim Alamsyah hanya memaparkan mengenai analisis dampak sistemik dari PT Bank Century," ucap Jaksa Antonius.

Dalam rapat itu, Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya PT Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Pendapat ini didukung oleh Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu dan Agus Martowardoyo.

Namun, pada November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, dilanjutkan rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Dan meminta LPS melakukan penanganan PT Bank Century seusai dengan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS," kata Jaksa.

Selanjutnya masih pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 05.30 WIB, dilakukan rapat yang dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Rudjito dan Raden Pardede.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusdi Amin menyatakan, Direktorat Pengawasan Bank 1 membuat Analisis Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News