Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal
Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Sri Mulyani memberitahukan kepada peserta rapat bahwa rapat KSSK dan rapat KK telah mengambil keputusan yang menetapkan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan PT Bank Century.

Jaksa menyatakan, rangkaian perbuatan Budi Mulya bersama-sama  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq alias Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi serta pihak-pihak yang terkait dengan keduanya sebesar Rp 3.115.890.000.000.

Kemudian memperkaya Robert Tantular serta pihak terkait Robert sebesar Rp 2.753.590.000.000 dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1.581.275.000.000.

Akibat perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.

Dalam dakwaan primair, Budi Mulya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, Budi Mulya didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusdi Amin menyatakan, Direktorat Pengawasan Bank 1 membuat Analisis Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News