Ini Kronologi Penetapan Ketua BPK Jadi Tersangka KPK

Ini Kronologi Penetapan Ketua BPK Jadi Tersangka KPK
Hadi Purnomo. Foto: JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. ‎Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan kronologis kasus itu. ‎Sekitar 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas Non Perfomence Loan sbesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPH. Setelah itu, dilakukan pengkajian lebih dalam untuk mengambil kesimpulan.

Dari hasil pendalaman kurang lebih setahun, yaitu 13 Maret ‎2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisikan hasil telaah atau kesimpulan. "Hasil telaah itu berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).

‎Abraham menjelaskan, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada BCA yaitu 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memberikan perintah kepada Direktur PPH melalui nota dinas.  Dalam nota dinas, tambah dia, dituliskan agar mengubah kesimpulan.

"Dari hasil telaah yang dinyatakan menolak, diubah menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," ujar Abraham.

‎Setelah itu, HP menerbitkan SK Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan surat ketetapan wajib pajak nihil pada 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. "Sehingga tidak ada waktu Direktorat PPH untuk menyampaikan kesimpulan yang berbeda," ucapnya.

Abraham mengungkapkan, Hadi mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama selain Bank BCA ditolak. Karena itu, KPK temukan fakta dan bukti-bukti akurat mengadakan forum ekspose. "Sepakat menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan (sebagai tersangka)," ujarnya.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎Ia disebut menyahlagunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)


‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News