Ini Kronologi Terbongkarnya Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Pengusaha di Depok
jpnn.com, DEPOK - Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44) disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.
Di tengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.
Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.
Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.
Dia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.
Pengusaha tersebut meminta tolong saat sedang disekap dan dianiaya di kamar hotel.
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam