Ini Kronologi Terbongkarnya Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Pengusaha di Depok

Ini Kronologi Terbongkarnya Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Pengusaha di Depok
Ilustrasi penganiayaan dan penyekapan. Foto: Antara/ist

Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Dia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.

Handiyana mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.

"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," katanya.

Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka.

Dia mengaku sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang, sehingga saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya.

Handiyana melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021. (antara/jpnn)

 

Pengusaha tersebut meminta tolong saat sedang disekap dan dianiaya di kamar hotel.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News