Ini Kronologis Aliran Dana Anggoro Kepada MS Kaban
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009.
"Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).
Jaksa Riyono mengatakan, pada 6 Agustus 2007, Anggoro menerima pesan singkat dari Kaban. "Sekarang merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu," ucap Jaksa membacakan isi pesan singkat Kaban kepada Anggoro.
Atas permintaan itu, pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut di Jalan Depansar Raya Nomor 15, Jakarta.
Jaksa Riyono menyatakan, Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban karena adanya permintaan Kaban melalui telepon. "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecul aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," ucap jaksa meniru perkataan Kaban.
Setelah ada permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radioko sekaligus anak Anggoro, David Angkawidjaya kepada Kaban di rumah dinas Menhut.
Jaksa Riyono mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 menghubungi Muhamad Yusuf sopir Kaban melalui telepon. "Hehehe.. Pak tadi malam bapak pesan ee.. Suruh ngirim barang sama pak Yusuf, kalau saya gak, Pak.. Pak Is yah pak," kata Jaksa meniru perkataan Anggoro.
Kemudian Anggoro memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas MS Kaban. Uang itu diberikan kepada Kaban melalui Muhamad Yusuf.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo memberikan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella