Ini Kronologis OTT KPK di Banjarmasin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/9). OTT itu bermula dari informasi tentang adanya dugaan kongkalikong dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Banjarmasin tentang penyertaan modal untuk PDAM setempat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ranperda itu sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Banjarmasin. Rencananya, penyertaan modal untuk PDAM Banjarmasin mencapai Rp 50,5 miliar.
Ternyata, KPK mengendus patgulipat itu. “Tim (KPK, red) mengamankan enam orang,” ujar Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (15/9).
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lantas menjelaskan kronologis OTT KPK di Banjarmasin. Mulanya, pada 11 September lalu Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih meminta PT CSP selaku rekanan untuk menyediakan dana Rp 150 juta.
Selanjutnya, Muslih meminta PT CSP menyerahkan uang ke Transis selaku direktur keuangan PDAM Banjarmasin. Uang itu baru diserahkan ke Transis pada 12 September. “Uang sebesar Rp 150 juta disimpan di brankas T (Transis, red),” sambung Marwata.
Selanjutnya pada 14 September pagi, Muslih memerintahkan Transis mengambil Rp 100 juta dari pemberian PT CSP. Muslih juga meminta Rp 5 juta sebagai pengganti uangnya yang telaj diserahkan kepada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali.
Sekitar pukul 11.00 waktu Indonesia tengah (WITA), Transis mendatangi kantor DPRD Banjarmasin. Dia menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Andi Effendi selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal untuk PDAM Banjarmasin.
Kemudian, Andi menemui Transi di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa Rp 50 juta. Sekitar pukul 18.50 WITA, tim KPK menangkap Transis di kantor PDAM Banjarmasin. Di brankas di ruangan kerja Transis ada uang Rp 30,8 juta.
KPK menggelar OTT di Banjarmasin setelah mengendus kongkalikong di DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyertaan modal untuk PDAM.
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun