Ini Kronologis Pembongkaran Sindikat Narkoba Fredy Budiman
jpnn.com - JAKARTA - Fredy Budiman belum habis. Terpidana mati narkotika ini kembali beraksi dari balik jeruji besi. Badan yang terkurung di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tak membuat Fredy kehabisan akal untuk berbisnis narkotika.
Tak tanggung-tanggung, bisnis yang dikendalikan Fredy ini berlevel internasional. Mulai dari pembelian narkotika dari Belanda dan Pakistan, hingga memproduksi di sebuah rumah toko di kawasan CBD Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, aksi ini berhasil digagalkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri. Fredy yang tengah mendekam di Lapas Nusa Kambangan, pekan lalu dibon Bareskrim untuk pengembangan pascamelakukan penangkapan sejumlah jaringan Fredy.
"Dia (Fredy) salah satu pengendali dari lapas," tegas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat menggelar barang bukti pengungkapan sindikat narkotika jaringan Fredy di CBD Cengkareng, Selasa (14/4) siang.
Dalam operasi itu, belasan pelaku diamankan. Mereka adalah Fredy Budiman (38), yang selama ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Kemudian, Yanto (50), Aries (36), Latif (34), Gimo (46), Asun (42), Henny (37), Riski (22), Hadi (38), Kimung (31), Andre (30) dan Asiong (50). Satu lainnya adalah WN Belanda, Laosan alias Boncel yang kini masih buron dan diketahui keberadaannya tak ada di Indonesia.
Kronologis pengungkapan berawal pada 7 April 2015, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika internasional Belanda-Pakistan-Indonesia, yang dilakukan para tersangka.
Pada September 2014, Fredy menyuruh Yanto dan Aries membeli bahan dan alat cetak ekstasi kemudian disimpan di Cikarang.
Karena bahan produksi ekstasi belum lengkap, sehingga pada Maret 2016 Fredy menyuruh Yanto memindahkan bahan dan alat ke pabrik bekas garmen di Jalan Kayu Besar, Jakbar.
Namun, Yanto menyuruh Aries sehingga Aries memindahkan bahan dan alat kepada Gimo.
JAKARTA - Fredy Budiman belum habis. Terpidana mati narkotika ini kembali beraksi dari balik jeruji besi. Badan yang terkurung di Lapas Nusa Kambangan,
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan