Ini Kronologis Pengungkapan Jaringan Narkoba Reza Cs
Senin, 03 Agustus 2015 – 21:12 WIB

Ilustrasi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 20 tahun. Terhadap pemilik senjata api juga dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka menegaskan, pemasok narkoba untuk Reza Alexander Prawiro Cs
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT