Ini Kronologis Sikap Seenaknya Hakim Tipikor Surabaya

Ini Kronologis Sikap Seenaknya Hakim Tipikor Surabaya
Ini Kronologis Sikap Seenaknya Hakim Tipikor Surabaya

jpnn.com - Ini Kronologis Sikap Seenaknya Hakim Tipikor Surabaya

"KEKACAUAN" terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu belakangan. Beberapa sidang kasus korupsi berjalan amburadul lantaran majelis hakim bersikap seenaknya dengan meninggalkan ruang sidang. Bahkan sidang pernah belangsung hingga pukul 01.30 dini hari. 

Berdasarkan pengamatan Jawa Pos, beberapa sidang yang amburadul itu adalah persidangan kasus korupsi di daerah, Jatim yang dibawa ke Surabaya. Misalnya kasus korupsi Bojonegoro, Jumat (7/2).     

Peristiwa tersebut berawal dari ketidaklengkapan jumlah majelis hakim. Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum sebenarnya telah duduk rapi di tempat masing-masing. Peserta sidang juga sudah memadati kursi yang disediakan. Di podium sidang, panitera juga telah siap. Namun, majelis hakim belum lengkap. Hanya dua anggota majelis yang hadir, yakni Sri Herawati dan Gazalba Saleh. Sidang pun ditunda hingga majelis lengkap.

Setelah molor hampir satu jam, jaksa melapor dan bertanya kepada majelis terkait kelanjutan sidang. Mereka kembali diminta menunggu. Setelah menanti cukup lama, panitera ikut meninggalkan ruang sidang. Setelah itu, majelis hakim datang lengkap tiga orang. Gantian, panitera enggan kembali ke ruangan.

Peserta sidang lain kebingungan menyaksikan peristiwa itu. Tanpa memberikan keterangan apa pun, majelis hakim serentak meninggalkan ruangan. Bahkan, palu belum diketok dan sidang belum dibuka. Otomatis, sidang ditunda. Meski tanpa kejelasan alasan apa pun.

Peserta sidang seperti jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa tampak kesal. Mereka harus menunggu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Saat peristiwa tersebut terjadi, jam menunjukkan pukul 13.00. Artinya, waktu itu masih jam kerja. Menjelang pukul 14.30, semua peserta sidang kompak meninggalkan ruangan. Mereka memilih mengobrol di ruang tunggu di luar. Mereka tampak telantar.

Ketika jam menunjuk pukul 15.15, Antonius Simbolon, anggota majelis hakim, memasuki ruang sidang. Dia hanya sendiri. Belum terlihat dua anggota majelis yang lain. Saat pukul 15.30, semua anggota majelis hakim datang. Mereka kemudian menyidangkan perkara korupsi Lumajang.

Meski sidang dilanjutkan, jaksa dan kuasa hukum merasa tetap dirugikan karena telanjur membawa terdakwa dan saksi dari daerah. Padahal, harusnya sesuai azas sederhana, cepat, dan biaya ringan, peristiwa itu sepatutnya tidak terjadi. Majelis hakim di pengadilan tipikor belum merealisasikan asas tersebut. 

''Saya dari Sampit (Kalimantan Tengah) langsung terbang ke sini. Seharusnya, saya ada sidang di sana, tapi saya ke sini dulu. Sekarang kayak gini. Saya rugi di pesawat juga. Ini namanya korupsi waktu," tutur Hardani, salah seorang penasihat hukum kasus mebeler dari Bojonegoro. (nir/may/end/mas)

Ini Kronologis Sikap Seenaknya Hakim Tipikor Surabaya "KEKACAUAN" terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News