Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akhirnya angkat bicara terkait temuan sejumlah blangko KTP dan e-KTP rusak di Serang, Banten, Minggu (9/9).
Menurut Zudan, dari informasi awal diketahui bahwa ruang tempat penyimpanan arsip di Kecamatan Cikande dipakai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk memproses pelaksanaan Pilkada 2018 lalu.
Karena itu kemudian arsip-arsip yang ada dikeluarkan untuk sementara waktu, termasuk blangko KTP yang rusak.
"Nah, terkait siapa yang 'membuang' arsip blangko rusak tersebut, masih didalami. Diyakini hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentingnya arsip," ucapnya.
Meski kemungkinan hanya kelalaian, Zudan menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh mendalami peristiwa yang terjadi. Untuk kemudian memberikan pembinaan secara proporsional bagi yang bersalah.
Zudan juga menjelaskan kondisi 2.910 keping KTP dan e-KTP rusak yang ditemukan warga di tempat sampah tersebut, kini telah dipotong pada bagian ujungnya dan telah dicatat oleh Dinas Dukcapil Serang.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor: 471.13/9730/Dukcapil, tertanggal 31 Mei 2018, tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dikirim segera ke Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan dalam berita acara serah terima.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akhirnya angkat bicara terkait temuan sejumlah blangko KTP dan e-KTP rusak di Serang, Banten, Minggu (9/9).
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan