Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten
Rabu, 12 September 2018 – 20:46 WIB
"Intinya, KTP elektronik tersebut sudah di cek secara sistem dan sudah tidak berlaku lagi, karena pemiliknya sudah memiliki e-KTP yang baru," katanya.
Zudan memastikan e-KTP yang invalid tidak bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.
"Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu. Bagi pihak-pihak yang telah membantu proses pengamanan, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang dan masyarakat yang menemukan blanhko rusak dimaksud," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akhirnya angkat bicara terkait temuan sejumlah blangko KTP dan e-KTP rusak di Serang, Banten, Minggu (9/9).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif