Ini Kronologis Uang Rp 6 Miliar yang Dilarikan Pegawai BRI
jpnn.com, MEDAN - Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau akhirnya mengungkap kronologis penggelapan uang Rp 6 miliar yang dilakukan dua pegawainya beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, pihak BRI menyebut bahwa dua oknum pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) itu menyalahgunakan kewenangan, bukan kelalaian.
Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi menyatakan, oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut.
Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan.
“Hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepercayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum,” ujar Andy saat ditemui di Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Selasa (17/10).
Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia (BI) telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.
Kepala Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Amal Peranginangin menjelaskan kronologis terjadinya penggelapan uang tersebut awalnya pihaknya melakukan penarikan tambahan uang kas ke kantor BI Sumut sebesar Rp63 miliar.
Penarikan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan 3 vendor yang akan digunakan pengisian kas ATM.
Pihak BRI menyebut bahwa dua oknum pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) itu menyalahgunakan kewenangan, bukan kelalaian.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- BRI-MI Raih Pernghargaan Product Enhancement of The Year 2024, Bukti Inovasi di Dunia Investasi
- AgenBRILink Tembus 1 Juta, BRI Cetak Milestone Sejarah Inklusi Keuangan Indonesia
- BRI Bantu Mobilitas Warga dengan Membangun Jembatan Gantung di Sumsel