Ini Kunci Sukses Pilkada Serentak
jpnn.com - JAKARTA – Akurasi data pemilih dalam Pilkada serentak menjadi kunci mengukur kinerja penyelenggara pemilu dalam memastikan hak pilih masyarakat dan menghindari adanya penggelembungan suara.
"Karena itu kepastian akan penetapan DPT (daftar pemilih tetap) serta kemudahan dalam mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar, menjadi tanggung jawab dan tantangan penyelenggara pemilu ke depan. Jaminan untuk tidak menyalahgunakan data pemilih untuk kepentingan pemenangan calon berpotensi," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Selasa (20/10).
Akurasi data pemilih, kata Masykurudin, juga menjadi faktor tinggi rendahnya angka partisipasi masyarakat pemilih untuk hadir dan mencoblos di TPS 9 Desember nanti.
"Kepercayaan akan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil diawali dari jaminan terdaftarnya setiap warga yang mempunyai hak pilih. Akurasi data pemilih juga untuk meminimalisir penggunaan isu negatif kepada penyelenggara Pemilu atas kinerja pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Menurut Masykurudin, semakin akurat data pemilih, KPU kian bia memenuhi janjinya untuk meningkatkan partisipasi sebanyak 75 persen. Karena itu demi pilkada yang berkualitas, Masykurudin juga menyarankan Bawaslu dan Pengawas Pemilu Daerah perlu menyusun strategi pengawasan dalam menjamin hak pilih masyarakat, menghindarkan adanya mobilisasi, mengidentifikasi pemilih fiktif dan penggelembungan suara. (gir/jpnn)
JAKARTA – Akurasi data pemilih dalam Pilkada serentak menjadi kunci mengukur kinerja penyelenggara pemilu dalam memastikan hak pilih masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar