Ini Laman Resmi Kemenaker untuk Mengecek Penerimaan BSU

Ini Laman Resmi Kemenaker untuk Mengecek Penerimaan BSU
Pekerja UMKM bisa mengecek penerimaan BSU di laman resmi Kemenaker. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 yakni melalui laman bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemenaker.

"Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” ujar Surya Lukita dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/8).

Surya Lukita menjelaskan dana BSU 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan; kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemenaker.

Setelah diserahkan, Kemenaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).

"Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

Belum menerima BSU? Bisa langsung melakukan pengecekan ke laman resmi Kemenaker. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News