Ini Langkah Bea Cukai Banyuwangi Mencegah Peredaran Barang Ilegal dan Penipuan
Pertama, sosialisasi diadakan di Kantor Desa Blambangan, Kecamatan Muncar dengan peserta warga setempat.
Pada hari kedua, sosialisasi diadakan di Lapangan Bagorejo, Kecamatan Srono yang dihadiri oleh anggota Senkom Polresta Banyuwangi.
“Dalam sosialisasi tersebut, kami menekankan berbagai hal, seperti fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengenalan tentang pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, modus peredaran rokok ilegal, cara pelaporan apabila menemukan informasi tentang keberadaan rokok ilegal," terangnya.
Dalam kesempatan itu, kata Tedy, Bea Cukai Banyuwangi juga menyampaikan informasi tambahan seperti ketentuan registrasi IMEI dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Banyuwangi juga membagikan informasi tentang ciri-ciri penipuan, modus penipuan, contoh nyata penipuan, dan langkah antisipasi apabila menghadapi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dalam live talkshow bersama Radio Mandala Banyuwangi, Jumat (22/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada.
Dia menekankan apabila pelaku menggunakan modus barang kiriman, segera verifikasi nomor resi melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Jika pelaku menggunakan modus barang lelang, pastikan barang terdaftar pada situs resmi https://lelang.go.id.
Bea Cukai Banyuwangi menyiapkan sejumlah langkah mencegah peredaran barang ilegal dan penipuan, mulai dari sosialisasi dengan beragam media
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!