Ini Langkah Bea Cukai Dorong Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur di Bali
jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Denpasar, dan badan usaha menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) pada Rabu (18/10).
Kegiatan dilaksanakan bertujuan demi memperoleh gambaran teknis pelayanan dan pengawasan kepabeanan sekaligus mengawal progres pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata menyampaikan KEK Sanur yang memiliki luas 41,26 hektare terletak di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
“KEK ini akan bergerak dalam dua bidang usaha, yaitu kesehatan dan pariwisata. Di dalamnya akan dibangun rumah sakit dan perhotelan sebagai upaya pemerintah dalam mengakselerasi sektor kesehatan dan pariwisata di Provinsi Bali,” kata Susila dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Perlu dipahami, KEK menjadi salah satu agenda prioritas nasional yang ditujukan untuk mempercepat capaian pembangunan ekonomi nasional.
Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Bea Cukai pun berperan aktif di dalamnya dengan pemberian fasilitas kepabeanan atas barang impor, berupa penangguhan dan pembebasan.
Dalam FGD ini juga dibahas beberapa hal penting lainnya, seperti update progres pembangunan Bali International Hospital dan latar belakang dibangunnya KEK Sanur.
Susila Brata membeberkan sejumlah langkah yang dilakukan Bea Cukai mendorong pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur di Provinsi Bali
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin