Ini Langkah Hukum yang Disiapkan Pengacara Jessica

Ini Langkah Hukum yang Disiapkan Pengacara Jessica
Jessica Kumala saat dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sabtu (30/1). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo, baru tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 18.00 kemarin. Kepada awak media, Yudi yang baru tiba dari Surabaya, itu membantah rumah Jessica dalam kondisi kosong. 

Namun, dia beralasan klainnya menginap di hotel karena menghindari wartawan. Jadi, tidak benar Jessica menghindar dari polisi. "Sudah lapor ke RT menginap ke hotel," katanya.

Dia hanya ingin istirahat. Lagian, kata dia, Jessica sudah dicekal. Tidak mungkin melarikan diri. Soal CCTV yang disebut merekam Jessika, Yudi ingin dibuktikan di persidangan. Sementara, pihaknya belum memikirkan langkah untuk mengajukan pra peradilan. "Belum (praperadilan)," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Jessica lainnya, Andi Yusuf Maulana mengatakan pihaknya kini masih menyiapkan upaya hukum pasca penetapan kliennya sebagai tersangka. ’’Kami tetap menghormati langkah penyidik. Tapi kami juga akan meminta penyidik melakukan gelar perkara,’’ terang Andi.

Gelar perkara memang telah dilakukan secara internal oleh penyidik dan penuntut umum, namun kuasa hukum juga boleh mengajukan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus merupakan upaya hukum normatif atas permintaan tersangka atau kuasa hukum. Pengajuannya diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). 

Andi ngotot meminta tindakan itu karena meragukan dua alat bukti permulaan yang dilakukan penyidik untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Soal dua alat bukti permulaan itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP. ’’Kalau permintaan kami tidak dipenuhi, mungkin kami akan ajukan gugatan praperadilan,’’ jelasnya.

Pengacara asal Surabaya itu menilai sejauh ini belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. Misalnya rekaman CCTV atau saksi yang melihat Jessica menuangkan racun dalam kopi. 

Dia tidak tahu mengapa Jessica langsung diambil paksa oleh penyidik. Padahal menurut dia, pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan ketika seseorang tak hadir dalam panggilan pertama.

JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo, baru tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 18.00 kemarin. Kepada awak media, Yudi yang baru tiba dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News