Ini Langkah Kemdikbud Dukung Pengembangan Alat Seni Tradisional,

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan, salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah semakin berkurangnya jumlah pembuat alat-alat seni tradisional.
Hal yang sama juga diungkapkan para pengrajin gamelan di Magetan saat dikunjungi Mendikbud. Menteri Anies yang meninjau sentra pembuatan gamelan di Magetan ini mendapatkan banyak curhatan dari para pengrajin.
Salah satu pengrajin, Wahyu, menyampaikan keluhannya mengenai semakin berkurangnya jumlah pengrajin.
"Semakin hari, para pengrajin alat-alat seni itu semakin berkurang jumlahnya karena masa depannya tidak cukup menjanjikan", ungkap pemilik bengkel kerajinan Mitra Jaya tersebut, Minggu (17/1).
Masalah kedua, lanjut Anies, banyaknya perantara penjualan dari pengrajin kepada pengguna alat-alat seni itu sehingga harganya bisa berbeda jauh. Hal itu menyebabkan usaha tersebut akan selalu berskala mikro.
"Makin sedikit tenaga kerja yang bisa terserap, percepatan pertumbuhannya juga tidak baik. Akibatnya usaha kita untuk mengembangkan alat-alat musik tradisional itu menjadi sulit," ucapnya.
Menanggapi itu, Anies mengatakan, pihaknya akan membuat petunjuk teknis terkait pengembangan alat-alat seni tradisional tersebut.
"Sekarang yang harus dipastikan adalah minatnya ada, dan supply juga harus cukup. Kita harus memikirkan mengenai regenerasi bagi pengrajin-pengrajin gamelan itu," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan, salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah semakin berkurangnya
- Tasyakuran Hafiz 30 Juz, SCB Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
- 30 Mahasiswa President University Unjuk Gigi di IFEX 2025
- Ganesha Operation Menghadirkan Program Try Out Berbasis Komputer
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025