Ini Langkah Kuasa Hukum Ahok jika Sudah Terima Putusan PK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan MA dimaksud.
"Belum mbak (belum terima pemberitahuan dari MA, red)," kata Josefina saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (27/3).
Dikatakan, jika pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA, maka dirinya akan segera bersurat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami akan sampaikan tertulis ke beliau (Ahok) kalau sudah dapat rilis pemberitahuan isi putusan," ungkapnya
Dia juga belum berencana untuk menemui Ahok secara langsung di sel tahanan Mako Brimob, Depok. "Belum Non," singkat dia. (eve/JPC)
Hingga hari ini, Josefina Agatha Syukur mengaku belum menerima salinan putusan MA yang menolak PK Ahok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata