Ini Langkah Kuasa Hukum Ahok jika Sudah Terima Putusan PK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan MA dimaksud.
"Belum mbak (belum terima pemberitahuan dari MA, red)," kata Josefina saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (27/3).
Dikatakan, jika pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA, maka dirinya akan segera bersurat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami akan sampaikan tertulis ke beliau (Ahok) kalau sudah dapat rilis pemberitahuan isi putusan," ungkapnya
Dia juga belum berencana untuk menemui Ahok secara langsung di sel tahanan Mako Brimob, Depok. "Belum Non," singkat dia. (eve/JPC)
Hingga hari ini, Josefina Agatha Syukur mengaku belum menerima salinan putusan MA yang menolak PK Ahok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu