Ini Langkah Polisi Setelah Memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tidak langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan, Kamis (16/11).
Firli Bahuri digarap polisi sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan setelah selesai memeriksa Firli dan tiga saksi dari pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan analisi evaluasi (anev).
"Penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai 9 November hingga hari ini untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya," kata Ade di Bareskrim Polri, kemarin.
Kombes Ade belum mau menyebutkan kapan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan.
Hal itu karena pihaknya masih fokus melakukan konsolidasi dan anev hasil penyidikan yang dilakukan selama satu bulan satu minggu ini.
Walakin, dia memastikan langkah tindak lanjut penyidikan akan dilakukan kemudian, dan memastikan akan menginformasikan kembali kepada media perkembangannya.
"Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucap perwira menengah Polri itu.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap langkah polisi setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT