Ini Langkah Polisi Setelah Memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri

Dia juga menjelaskan bahwa anev yang akan dilakukan penyidik berbeda dengan gelar perkara yang tujuannya untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dilakukan melalui mekanisme gelar perkara atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Sementara, anev hanya untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang telah bergulir selama satu bulan lebih.
Selama proses itu, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli meliputi hukum pidana, hukum acara, pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli bidang multimedia.
Setelah pemeriksaan kemarin, hari ini, Jumat (17/11), pihaknya menerima undangan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.
Selain itu, kemarin penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, selaku Ketua KPK dalam kurun waktu 2019, 2020, 2021 dan 2022.(Antara/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap langkah polisi setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi