Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal

Selanjutnya, Bea Cukai Gresik bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan melaksanakan siaran radio melalui Prameswara FM pada Jumat (10/6) dan dilanjutkan bersama Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (13/6).
“Siaran radio bertujuan mengedukasi masyarakat daerah terkait ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” terang Hatta.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Selain itu, sosialisasi merupakan bentuk upaya pencegahan terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal pemberantasan rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai