Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal

Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Selanjutnya, Bea Cukai Gresik bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan melaksanakan siaran radio melalui Prameswara FM pada Jumat (10/6) dan dilanjutkan bersama Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (13/6).

“Siaran radio bertujuan mengedukasi masyarakat daerah terkait ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” terang Hatta.

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Selain itu, sosialisasi merupakan bentuk upaya pencegahan terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Bea Cukai aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal pemberantasan rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News