Ini Langkah yang Diambil Ketum PSSI, Usai Ditetapkan Tersangka
Kamis, 17 Maret 2016 – 09:43 WIB

SPRINDIK BARU: Aspidsus Kejati Jatim I Made Suarnawan mengumumkan penerbitan sprindik kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti kemarin. FOTO: JAWA POS
Selama tahap penyelidikan, Dandeni mengungkapkan bahwa para saksi bersikap kooperatif. Mereka selalu memenuhi panggilan penyidik. Tapi, begitu ditetapkan masuk tahap penyidikan, saksi- saksi tidak datang.
Pada saat pengumuman status tersangka kemarin, anggota Pemuda Pancasila (PP) mengadakan aksi protes. Mereka berorasi di depan gedung dengan pengeras suara. Dalam orasinya, mereka menyebut bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak tepat. Mereka menuding ada muatan politis dan tidak murni penegakan hukum. Apalagi kasus tersebut sudah dinyatakan berhenti dan tidak sah oleh pengadilan. (eko/may/c7/c6/fat)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif