Ini Laporan Investigasi Ombudsman Padang soal Aturan Siswi Nonmuslim Harus Berjilbab

Ini Laporan Investigasi Ombudsman Padang soal Aturan Siswi Nonmuslim Harus Berjilbab
Perempuan berjilbab. Foto: metro.co.uk

jpnn.com, PADANG - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya masalah maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani dalam penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang yang dilakukan secara daring.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada Januari 2021 lalu.

"Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi yang tidak beragama Islam berseragam muslim dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim," kata Yefri.

Menurut Yefri, Ombudsman menemukan ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah sehingga tidak memerhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada peraturan tersebut menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Namun, pihak sekolah tidak memerhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam," ujarnya.

Sebelumnya seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, menolak memakai jilbab sesuai peraturan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News