Ini Laporan Investigasi Ombudsman Padang soal Aturan Siswi Nonmuslim Harus Berjilbab
Terakhir Ombudsman menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan untuk memastikan agar norma penggunaan pakaian khas muslimah (kerudung/jilbab) mengacu pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Menyikapi hal itu Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan kasus ini merupakan pelajaran berharga dan pihaknya terus berbenah untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif di sekolah.
"Ini menjadi pelajaran berharga dan kami akan terus melakukan perbaikan serta pembenahan," kata Rusmadi.
Sebelumnya seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, menolak memakai jilbab sesuai peraturan sekolah.
Kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuat terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.
Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah. (flo/jpnn)
Sebelumnya seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, menolak memakai jilbab sesuai peraturan sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar