Ini Lho 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Timah

Ini Lho 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Timah
Dirdik Jampidsus Kuntadi (ketiga dari kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan kedua tersangka ialah TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (6/2).

Sebelumnya, Selasa (30/1), penyidik Jampidsus juga menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus rasuah tersebut.

Kuntadi menyebut ada 115 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita berupa 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, s.

Penyidik juga menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian.

Uang tunai tersebut terdiri dari Rp 83.835.196.700; uang 1.547.400 dolar Amerika; 443.400 dolar Singapura; 1.840 dolar Australia.

Penyidik Jampidsus Kejagung tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Begini perannnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News