Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya
Kamis, 23 Februari 2023 – 08:29 WIB
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto menjelaskan dedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan.
Dugaan korupsi terjadi pada pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa 2020-2021.
Dwi mengatakan bangunan fisik seperti tower air sekolah yang dibangun pakai dana desa tidak dikerjakan oleh tersangka sampai masa tahun anggarannya habis.
"Uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades," ujar Dwi.(antara/jpnn)
Dua tersangka korupsi dana desa di Jember, yakni Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN inisial BR (57) ditahan jaksa. Begini dosa mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang