Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
jpnn.com, PANGKALPINANG - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan tiga tersangka kasus tambang ilegal bijih timah di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ketiga tersangka kasus tambang timah ilegal ialah SM, FF alias Fb dan FB alias Fr.
"Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (19/4)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu (20/40.
Sebelumnya tiga orang tersebut telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena cukup bukti.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan liar bijih timah yang beroperasi di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat.
Jojo menambahkan, penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel sebelumnya juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka pada kasus ini.
Dengan demikian jumlah keseluruhan tersangkanya menjadi tersangka menjadi 13 orang.
Inilah tiga tersangka baru kasus tambang ilegal di Bangka. Koordinator aksi penambangan liar timah itu ternyata....
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim