Ini Lho AKP Andri Gustami yang Meloloskan 150 Kg Sabu-Sabu di Lampung
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang baru dipecat dari Polri ternyata sudah sering meloloskan narkoba melintas di wilayah hukumnya.
Konon, Andri sudah delapan kali membantu mengawal narkotika milik gembong narkoba Fredy Pratama.
Kelakuan mantan perwira Polri itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Eka S dalam sidang dakwaan terhadap Gustami di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Bandar Lampung, Senin (23/10).
"Setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.
Eka menuturkan bahwa pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan oleh Gustami.
Kemudian, 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di hotel yang sama.
Berikutnya, pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kg yang diterima terdakwa, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah meloloskan 150 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi di Lampung.
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku